|
Page 1 of 3 97 PNS di Lingkungan Sekretariat KPU se Kalimatan Barat diambil Sumpah Selasa, 31 Mei 2011 Media Center KPU Kalbar, Sebanyak 97 PNS di Lingkungan Sekretariat KPU se Kalimantan Barat diambil Sumpah Janjinya yang dilaksanakan hari ini, tanggal 31 Mei 2011 di Hotel Orchad Jalan Gajah Mada Pontianak yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Drs. A.R Muzammil, M.Si Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati, S.H, Muhammad Isa, S.Pd, Dr. Sofiati, Drs. Delfinus, Sekretaris KPU Provinsi Kalimatan Barat Drs. Moses Ahie, M.Si, Waka Biro SDM KPU Sri Parkhatin, SH.,M.Si dan para Pejabat di lingkungan KPU Provinsi Kalimantan Barat, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat. Pelaksanaan Sumpah/Janji pada hari ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 400/Kpts/Setjen/Tahun 2010
tentang Pendelegasian Tugas, wewenang dan Kewajiban di Bidang Kepegawaian kepada Pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Pejabat Sekretariat Komsi Pemilihan Umum Provinsi, dan Pejabat Sekretariat Komsi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk menjadi abdi negara seorang PNS harus memiliki Komitmen yang kuat dalam rangka mendukung usaha pemerintah mendorong terciptanya good governance, yang diimplementasikan melalui sikap dan tindakan nyata yang dimulai dari diri masing-masing begitu pesan yang disampaikan oleh Sekretaris dan Sekretaris mengharapkan, agar setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|